
KLIKSAMARINDA – Wabah Covid-19 (virus corona) di Indonesia membuat pemerintah mengambil kebijakan di sejumlah sektor. Dalam keterangan pers Selasa, 31 Maret 2020, Presiden RI, Joko Widodo menerangkan, ada beberapa keringanan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah penanganan pandemic global Corona Virus di Indonesia.
Beberapa negara lain telah melakukan upaya serupa dan harus menjadi pelajaran bagi Indonesia. Meski begitu, Presiden menegaskan beberapa contoh penanganan di negara lain tak bisa serta merta diterapkan di Indonesia.
“Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat,” ujar Presiden.
Berikut transkrip lengkap pidato Presiden mengenai beberapa kebijakan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemik Covid-19.
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, Salam sejahtera buat kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai Undang-Undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati, Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.
Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas. Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan.
Yang keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini, bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.
Saya rasa itu yang bisa sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: Sekretariat Kabinet