News

Awang Faroek Ishak Nilai Perusahaan di Kaltim Tidak Jelas Sumbang Warga Terdampak Covid-19

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi VII DPRRI Dapil Kaltim, Awang Faroek Ishak, menilai jika sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur tidak jelas dalam mengarahkan sumbangannya kepada masyarakat terdampak Covid-19. Kritikan tersebut dilontarkan Awang Faroek Ishak saat menyerahkan bantual alat kesehatan bagi tim medis kepada Pemprov Kaltim, di Ruang Pertemuan Gubernur Kaltim, Rabu 6 Mei 2020.

Menurut Awang Faroek Ishak, banyak juga perusahaan yang beralasan sudah membantu di pusat. Walaupun, terkadang tidak jelas, sehingga Pemprov berhak melakukan cross chek ke pusat.

“Perusahaan besar seperti Indominco, Kideco dan KPC dan lain-lain tidak jelas bantuan diserahkan kepada siapa,” ujar Awang Faroek Ishak dikutip dari rilis Humas Pemprov Kaltim.

Karena itu, sebagai legislator dan juga mantan Gubernur Kaltim 2 periode, Awang Faroek Ishak menyerukan perusahaan-perusahaan besar penggali sumber daya alam Kaltim agar menunjukkan simpatinya.

“Harapan saya perusahaan mineral, pertambangan batubara maupun minyak gas bumi di Kaltim yang jumlahnya banyak bisa membantu daerah menghadapi Covid-19 ini,” kata Awang Faroek Ishak.

Lebih detail, Awang Faroek Ishak menyebutkan di Kaltim ada 33 perusahaan KKKS (bidang Migas) dan pertambangan mineral batubara 4.001 perusahaan yang terdaftar secara resmi. Jika perusahaan tersebut itu membantu melalui daerah, Awang Faroek Ishak yakin daerah pasti akan sangat terbantu.

Penyerahan bantuan dari Awang Faroek Ishak ini diterima langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor. Senana dengan Awang Faroek Ishak, Isran menegaskan Pemprov Kaltim telah menghimbau perusahaan melalui surat ke seluruh perusahaan yang beraktivitas di Benua Etam untuk mendukung penanganan Covid-19 termasuk dampak yang ditimbulkannya.

“Kami ajak apakah perusaahaan tambang, perkebunan, jasa, kontraktor maupun pribadi bahkan pelaku usaha toko (pertokoan). Kita mengimbau tapi tidak menjadi kewajiban. Semoga mereka peduli,” ujar Isran Noor. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status