FokusNews

Astaga, Samarinda Jadi PPKM Darurat

KLIKSAMARINDAIbu Kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, menjadi wilayah keempat di Kaltim yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Pusat menetapkannya pada Senin, 19 Juli 2021, dalam Rakor Evaluasi Penerapan PPKM di Indonesia secara virtual.

Penetapan Samarinda sebagai wilayah di Kaltim yang menerapkan PPKM Darurat menyusul Balikpapan, Berau, dan Bontang.

“Jadi kita di Kaltim ada 4 daerah diberlakukan PPKM darurat, atau sekarang diganti PPKM Level 4, yakni Samarinda,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Jauhar Efendi usai mendampingi Gubernur Kaltim, Isran Noor mengikuti Rakor Evaluasi Penerapan PPKM di Indonesia secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Senin 19 Juli 2021.

Rakor dipimpin Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta. Presiden Joko Widodo menyebutkan Indonesia nomor 2 setelah Amerika Serikat tingkat kenaikan kasus Covid-19 di dunia. Beberapa negara lain juga mengalami kenaikan kasus hingga saat ini.

“Kembali saya ingatkan, walaupun sudah vaksin, jangan lepas masker. Protokol kesehatan tetap diterapkan, tetap dilaksanakan, disiplin, tetap disiplin. Jangan anggap enteng,” ujar Presiden.

Menurut Jauhar Effendi, rakor membahas Penanganan Covid-19 di nusantara. Pun, dalam Rakor dibahas penggantian sebutan PPKM mikro, diperketat hingga darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4.

“Ya, usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat, sehingga pusat disetujui Bapak Presiden, ganti istilah atau sebutannya level,” ujar Jauhar Efendi didampingi Kepala BPBD Yudha Pranoto, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, dan Kasatpol PP Kaltim, I Gede Yusa.

Jauhar Effendi dan Kepala Dinas Kesehatan Padilah Mante Runa menyatakan beberapa alasan sehingga Samarinda masuk kategori wilayah level 4 penyebaran Covid-19.

Pertama, karena jumlah warga terpapar masih cukup tinggi dengan indikasi ketersediaan tempat tidur (BOR) di rumah sakit/pusat karantina. Kedua, realisasi vaksinasi menjadi dasar penetapan PPKM.

“Kebijakan ini harus kita sikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi. Dan kuncinya, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, lebih ketat. Itu saja,” ujar Jauhar Effendi. (*)

 

sumber Humas Pemprov Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status