News

Astaga, Paman Nekat Nodai Keponakan 13 Tahun Sendiri 8 Kali

KLIKSAMARINDA – Iwan, warga Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat berbuat asusila terhadap keponakannya. Pria pengangguran ini diduga telah menodai kesucian keponakan sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir menyatakan, pria ini menodainya sebanyak 8 kali. Sejak Januari 2020 lalu, pria ini mulai menodai keponakannya. Kasus ini terungkap setelah Sabtu 1 Agustus 2020, ayah korban memergoki kelakuan sang paman dari anaknya itu.

Awalnya, sang ayah mencari korban di rumahnya. Namun, ia tak menemukan anak gadisnya itu. Saat sang ayah membuka toko klontongan miliknya, dirinya memergoki sang anak sedang diperkosa oleh pelaku di dalam toko.

Sang ayah pun kaget. Pelaku langsung berusaha kabur. Sang ayah dan pelaku sempat berkelahi. Namun pelaku berhasil kabur.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Loa Janan. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian menangkap pelaku pada Minggu, 2 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku kerap mengancam akan menganiaya korban jika tidak menuruti keinginannya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu lembar celana jeans warna biru milik pelaku, pakaian dalam dan selembar kaos warna hitam milik korban. Menurut AKP Yasir, pelaku kerap menonton film porno sehingga tergoda untuk melakukan tindakan asusila terhadap keponakan sendiri.

“Kejadiannya awalnya Januari dilatarbelakangi oleh tersangka sering nonton blue film. Jadi kronologisnya dilakukan di rumah neneknya. Kemudian dari orang tua melaporkan ke polsek,” ujar AKP Yasir, dalam keterangannya Senin 3 Agustus 2020.

Sementara itu pelaku mengaku perbuatan yang dilakukannya karena ia khilaf. Ia pun mengaku korban suka sama pelaku. Pelaku menyatakan dirinya tidak pernah melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan tindak asusila itu.

“Tidak ada ancaman, Pak,” ujar Iwan.

Kini, Iwan mendekam dalam penjara sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 76 d Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status