Pemkot Samarinda

APBD Samarinda Tidak Mampu Penuhi Anggaran Insentif Guru

KLIKSAMARINDAPemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian tunjangan atau insentif guru.

Surat tersebut terbit dilatarbelakangi adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada Guru di daerah.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dinyatakan, pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dimaksud pada pasal 10 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 berbeda dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif yang diberikan oleh daerah.

Berdasarkan surat edaran tersebut guru yang menerima Tamsil atau TPG boleh menerima TPP atau insentif dari daerah.

Menanggapi surat edaran itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, terlepas dari perdebatan penafsiran surat itu, Samarinda dinilai tidak mampu dalam memenuhi anggaran TPP guru.

“Kita asumsikan saja boleh. Masalahnya adalah kita tidak memiliki kemampuan anggaran,” ujar Wali Kota Andi Harun saat dialog pendidikan yang digelar HMI Samarinda, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Wali Kota Andi Harun, untuk memenuhi biaya insentif guru di Samarinda, setidaknya Pemkot Samarinda membutuhkan Rp24,3 miliar per bulan.

Jika dijumlahkan per tahun, total anggaran untuk insentif guru di Samarinda mencapai Rp228 miliar.

Jumlah tersebut harus disediakan oleh Pemkot Samarinda untuk TPP guru ASN.

Dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini yang tak seberapa, menurut Wali Kota Andi Harun, tanggungan tersebut terlalu berat.

Wali Kota Andi Harun menilai ada terjadi salah penafsiran oleh pihak yang menerbitkan surat yang terbit 6 Oktober 2022 tersebut.

“Diukur berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan APBD 2023, di sana dikatakan bahwa antara TPP dan Tamsil itu dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Karena itu, menurut Wali Kota Andi Harun, surat edaran tersebut gugur dengan sendirinya. Terlebih Surat Edaran tidak masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Tunjangan profesi merupakan tunjangan untuk guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi ini jumlahnya sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Tunjangan penghasilan adalah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jumlah insentif atau tunjangan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Anggaran TPG dan tambahan penghasilan (tamsil) bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Pemberian tambahan penghasilan perlu mempertimbangkan beberapa hal.

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status