News

APBD Perubahan Kota Samarinda Tahun 2021 Rp3,3 Triliun

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Samarinda menyepakati Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2021 atau RAPBD 2021 Perubahan. Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum berlangsung dalam Rapat Paripurna di gedung rapat paripurna DRPD, Selasa 14 September 2021.

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, dan Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono disaksikan Wakil Ketua, anggota DPRD, Sekda Samarinda, Sugeng Chairuddin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda yang diwakilkan Kasi Intelejen Muhammad Mahdy.

Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 secara keseluruhan mengalami penambahan anggaran Rp723.444.826.684 dari anggaran semula Rp2.591.827.044.000 sehingga menjadi Rp.3.315.271.870.684. Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2021 ini dipimpin Ketua DPRD kota Samarinda, Sugiono.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, substansi penting yang menjadi dasar Perubahan APBD tahun anggaran 2021 adalah sebagian besar masih terkait penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya yang melanda secara nasional tidak terkecuali Kota Samarinda.

Wali Kota Andi Harun menambahkan, pandemi Covid-19 telah memberi dampak yang cukup signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Jika dikaitkan dengan pelaksanaan APBD tahun 2021 ini, harus mengalami beberapa kali penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

“Ini ditandai dengan dilakukannya refocusing/pengutamaan penggunaan anggaran dengan prioritas penanganan Covid-19 di daerah dengan agenda penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah yang pendanaanya bersumber dari penerimaan umum daerah tahun 2021 dan yang berasal dari penyesuaian Dana Insentif Daerah (DID),” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wali Kota Andi Harun menyebutkan rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 sebagian besar untuk mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, seperti kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), pergeseran anggaran, refocusing anggaran, kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi dan menampung kebutuhan alokasi belanja yang bersifat mendesak dalam Belanja Tidak Terduga khususnya.

Kemudian lanjutnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam upaya penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19, serta pemenuhan program prioritas Pemerintah Kota Samarinda pada tahun anggaran 2021.

“Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan kebijakan penganggaran untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam bentuk dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna pencapaian tujuan yang diharapkan sebagai pedoman atau petunjuk dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD tahun 2021,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono menyatakan penetapan RAPBD ini dilakukan setelah berdiskusi panjang. untuk menyatukan visi dan misi dalam penggunaan Anggaran APBD-P Kota Samarinda 2021.

”Kami, Pemkot dan DPRD Kota Samarinda menyepakati nota kesepahaman sebagai acuan keberlanjutan pembangunan Kota Samarinda. Semoga terus bisa bersinergi baik,” ujar Sugiyono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status