News

Aparat Selidiki Batubara yang Terbakar di Ponton Dekat Bigmall Samarinda

KLIKSAMARINDAInsiden terbakarnya batubara di atas ponton mendapatkan penyelidikan dari aparat. Pasalnya, Tugboat itu diduga belum memiiki izin bergerak dari otoritas terkait.

Dalam catatan Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Samarinda, kapal tugboad dan ponton pengangkut batubara itu merupakan milik PT. Barge Indonesia untuk nama Tug Boat (TB) Arek Suroboyo 5 dan Tongkang Boss 5.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar dan Patroli Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Samarinda, Capt Slamet Isyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Polairud Polresta Samarinda dan Dishub Kota Samarinda, terkait terbakarnya batubara di dalam tongkang, di Sungai Mahakan, tepat di belakang Big Mall.

“Kami tidak tahu bagaimana Tugboad dan tongkang itu sampai disitu karena hingga saat ini kami belum menerima surat pengajuan izin bergerak dari perusahaan yang menaungi Tugboad dan tongkang itu,” ujar Capt Slamet Isyadi, Rabu 25 Agustus 2021.

Capt Slamet Isyadi menyatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi dan melakukan pendinginan agar kapal tidak mengeluarkan asap kembali. KSOP masih mengecek administrasi kapal penarik dan tongkang pengangkut batu bara yang terbakar.

“KSOP Samarinda belum menerima permohonan untuk pengurusan surat gerak atau izin keselamatan berlayar yang diajukan kapal batubara yang terbakar,” ujar Capt Slamet Isyadi. Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan peritiwa itu terjadi.

Namun, menurut Capt Slamet Isyadi, perkara itu telah ditangani pihak Polairud, baik pemeriksaan nahkoda maupun lainnya.

“Kalau kami hanya proses pengawasan saja, untuk pencegahan, supaya tidak terdampak ke masyarakat sekitarnya,” ujar Capt Slamet Isyadi.

Pernyataan berbeda diungkapkan Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji. Menurut AKP Iwan Pamuji ketika dihubungi mengatakan bahwa TB. Arek Suroboyo 5/ BG.Boss 5 milik PT. Barge Indonesia sudah memiliki izin berlayar. Namun, kapal ini menunggu keluarnya sertifikat keselamatan berlayar dari Jakarta.

“Ngurusnya di Jakarta sehingga kapal dan batu bara menunggu di tempat itu hingga akhirnya batubaranya terbakar. Kalau tetap berlayar jelas pidana,” ujar AKP Iwan Pamuji, Rabu 25 Agustus 2021.

Menurut AKP Iwan Pamuji, jajarannya telah berkordinasi dengan KSOP Samarinda dan dipastikan kapal ini telah mengantongi izin gerak. Namun, kapal itu belum mengantongi sertifikat keselamatan berlayar.

“Kata Pak Slamet dari KSOP semalam, izin gerak kapal ini sudah ada. Namun sertifikat keselamatan berlayarnya yang belum ada sehingga kapal dan tugboad bisa bergerak namun terbatas dan hanya di ruang lingkup pengawasan KSOP Samarinda,” ujar AKP Iwan Pamuji.

Polair Polresta Samarinda telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab terbakarnya batubara hingga mengeluarkan asap tebal dan memancing perhatian masyarakat.

Berdasarkan keterangan nahkoda kapal penarik, ponton tersebut sudah berada di lokasi selama 12 hari untuk mengurus sertifikat keselamatan berlayar di KSOP Samarinda. Namun karena cuaca Samarinda hujan terus maka batubaranya terbakar.

“Kita periksa dulu untuk mengetahui penyebab terbakarnya batu bara itu sekaligus meminta perusahaan untuk mengatasi kebakaran itu karena itu kaitannya dengan pencemaran udara akibat kejadian itu,” ujar AKP Iwan Pamuji. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status