Aparat Samarinda Musnahkan Sabu dan Ganja Kiloan
KLIKSAMARINDA – Aparat gabungan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan ganja 1 kilogram, Selasa 14 Februari 2023.
Pemusnahan sabu dan ganja tersebut langsung dilakukan Kasat Narkoba Polresta Samarinda, disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di halaman Mako Polresta Samarinda.
Kasus kepemilikan sabu 2 kilogram itu terungkap saat polisi menangkap M Faisal (23). M Faisal diketahui merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Samarinda Bayur.
M Faisal bersama rekannya BR, sempat berupaya menghindar sebelum polisi menangkapnya, Desember 2022 lalu. Terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan bandar narkoba ini.
Namun, para pelaku yang berusaha kabur menuju ke luar kota Samarinda, malah kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan di Jalan P. Suryanata.
Akibatnya seorang pelaku meninggal dunia karena mengalami luka serius di tubuhnya.
Polisi kemudian menyita empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 506 gram bruto, 512 gram bruto, 514 gram bruto, dan 518 gram bruto. Total berat sabu itu mencapai dua kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 50 butir pil ekstasi dari kedua tersangka.
Sementara kasus kepemilikan ganja seberat 1 kilogram berkaitan dengan dua pelaku bernama Yanuar Fahreza alias Reza dan Irwan.
Polisi menangkap keduanya pada bulan Desember 2022 lalu jelang malam pergantian tahun. Polisi menangkap keduanya saat berupaya mengedarkan ganja ke kalangan tertentu dan mahasiswa Samarinda.
Ganja seberat 1 kilogram itu langsung dibakar petugas kepolisian di dalam tong sampah.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Setelah pemberkasan selesai, aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti.
Kompol Ricky Ricardo Sibarani menambahkan usai pemusnahan barang bukti, para pelaku nantinya akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Kebanyakan via online menggunakan jasa pengiriman. Kita dapatkan dari jasa pengiriman. Lalu jasa pengiriman ini kita selidiki. Dapat barangnya kemudian mau diedarkan di Samarinda. Biasanya dikenal lingkungan tertentu. Jadi jaringan mereka adalah orang-orang tertentu yang biasa membeli. Biasanya kita dapatkan dari kalangan mahasiswa,” ujar Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Para pelaku bersiap menjalani persidangan dengan tuduhan melanggar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 Undang Undang Penyalahgunaan Narkoba. Mereka terancam hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Suriyatman)