FokusNews

Anggota Ormas Yang Merusuh di Kantor PT Putra Tanjung Jadi Tersangka, 7 Gunakan Narkoba

KLIKSAMARINDAKasus aksi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menuntut pembayaran sisa kontrak tender kepada PT Putra Tanjung Samarinda, Sabtu 9 Mei 2020, terus bergulir. Terbaru, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda menetapkan 19 orang anggota ormas sebagai tersangka pelaku pengerusakan dan penyerangan kantor PT Putra Tanjung.

Tujuh di antara 19 orang tersebut akan terkena pasal berlapis. Pertama, karena melakukan perusakan kantor PT Putra Tanjung dan membawa senjata tajam. Kedua karena terbukti menggunakan narkoba ketika melakukan aksi.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 50 orang anggota ormas yang menyerang dan menduduki kantor kontraktor PT Putra Tanjung di Jalan Tantina, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 19 orang ini memiliki peran cukup signifikan dalam aksi pengerusakan yang dilakukan di kantor PT Putra Tanjung. Selain itu, mereka juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis Mandau. Atas dasar itu, mereka kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kompol Damus Asa usai melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mako Polresta Samarinda, Minggu sore, 10 Mei 2020.

Sementara untuk 7 orang yang menggunakan narkoba terancam pasal berlapis, yaitu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dan lain lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Mereka akan menghadapi dua kasus sekaligus selain UU Darurat tentang senjata tajam dan lain lain, mereka juga melanggar UU Anti Narkoba. Jadi 7 orang dari 19 yang kita tetapkan tersangka hari ini akan menjalani pemeriksaan kasus yang lain, yakni kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Damus Assa.

Dari para anggota ormas itu, polisi menyita 16 senjata tajam jenis mandau dan badik, sebuah kaca meja di kantor PT Putra Tanjung yang pecah, rantai yang digunakan mengunci pintu kantor, dan sejumlah barang yang rusak akibat perbuatan pelaku.

Kompol Damus Asa menerangkan, kasus ini berawal dari perjanjian pekerjaan yang terjadi antara pelaku dengan pihak perusahaan. Namun sayangnya ada masalah dalam pengerjaan proyek yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara) ini. Akibatnya, pihak perusahaan tidak bisa membayar penuh kontrak yang disepakati. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status