News

Anak 3 Tahun di Samarinda Bakal Direhabilitasi Gara-Gara Tak Sengaja Terpapar Narkoba di Rumah Tetangga

KLIKSAMARINDA – Seorang anak laki-laki berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terpapar narkoba. Anak 3 tahun tersebut sempat menjalani perawatan di RSU AW Syahranie Samarinda dan dari hasil pemeriksaan darah diketahui positif narkoba.

Anak 3 tahun tersebut dinyatakan positif sabu-sabu usai meminum air putih di rumah tetangganya. Dampaknya anak tersebut jadi hiperaktif, tidak bisa tidur 2 hari 2 malam, gelisah, hingga bercucuran keringat bau.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, akan segera melakukan rehabilitasi terhadap balita yang terpapar narkoba tersebut. Anak tersebut akan mendapatkan perawatan ketat oleh tim khusus BNNP Kaltim di Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim Kelurahan Tanah Merah, Samarinda.

Dokter Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim, Murdiyansyah, mengatakan kasus yang menimpa balita ini termasuk kasus langka. Karena itu, penanganannya perlu sangat serius.

Murdiyansyah menegaskan penanganan tidak hanya terhadap si anak yang akan direhabilitasi. Pun penanganan perlu melibatkan sang ibu yang juga akan ikut dalam rehabilitasi demi kelangsungan hidup keduanya.

Murdiyansyah mengatakan, peluang sembuh si anak akan sangat bergantung dari tes nanti, yaitu zat yang digunakan, lama penggunaan dari individu, dan untuk pencernaan sekitar.

Murdiyansyah berharap dengan riwayat korban dengan penggunaan diminum di luar pencernaan bisa meminimalisir dampak penggunaan atau rekro ringan.

“Jadi kita akan melakukan terapi awal untuk pemeriksaan penunjang. Jadi kita harus komprehensif untuk memberikan terapi khusus untuk balita tersebut,” ujar Murdiyansyah, ditemui Senin 12 Juni 2023.

Kepala Balai Rehabilitasi BNNP Kaltim, Sutarso, mengatakan pihaknya akan memperbaiki psikis balita malang ini agar nantinya tidak trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Menurut Sutarso, efek akibat narkotika di tubuh balita malang ini kecil, namun BNNP akan memastikan kesehatan balita malang dan ibunya dari dampak kejadian yang menghebohkan ini.

“Kita berharap anak ini segera pulih karena dari faktor risiko cara penggunaannya tadi dengan hanya sekali pakai. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir kali. Mungkin tidak ada stigma. Kemudian orang tuanya segera diedukasi dan tau bagaimana cara merawat anak-anak pasca terganggu akibat zat ini,” ujar Sutarso.

Tasiman, Ketua RT setempat, mengatakan antara pelaku dan korban tidak pernah melaporkan kedatangannya di wilayah RT yang ditempatinya. Khusus korban, pernah melapor ketika baru tiba dari Kota Balikpapan. Setelah itu, ketika pindah kos, ia tidak pernah melapor lagi.

Korban dan tersangka merupakan pekerja di rumah makan yang berada di Jalan Pors Samarinda-Bontang.

Tasiman menambahkan tersangka menempati rumah kontrakan yang berada di tepi jalan. Di rumah tersangka memang kerap dikunjungi orang dari luar dengan keperluan apapun.

Sementara korban berada di tempat lain yang tidak jauh dari rumah tersangka.

“Sepengetahuan saya, ini orangnya orang baik-baik aja gitu. Aktivitasnya normal. Setelah mencuat itu, baru kaget. Di lingkungan saya, kok ada pelaku seperti itu. Cuma kadang-kadang ada berapa orang di sini. Itu juga aku pas lewat, ada berapa orang. Temankah atau apa, kita tidak tahu,” ujar Tasiman.

Dari kasus ini, polisi Samarinda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, TR, pemberi air bercampur narkoba kepada si anak. Kedua, R, seorang pengguna narkoba.

“Saat ini pemberi air bercampur sabu, yaitu TR (50), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan di Mapolresta Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara satu tersangka lainnya, yaitu R, pelaku lain yang tinggal bersama TR, R ditangkap atas kasus menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman apakah TR dan R hanya pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status