News

Aksi Tolak UU Minerba di Samarinda Karena Rugikan Rakyat Kaltim

KLIKSAMARINDA – Keberadaan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai merugikan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam aksi yang berlangsung Senin 6 Juni 2020, persoalan tersebut menjadi sorotan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat “MAHAKAM”.

Mereka menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di depan kantor DPRD Kaltim. Para pendemo yang berasal dari lintas organisasi mahasiswa seperti Himpunan Mahasiswa Islam, GMNI, PMII, IMM, KAMMI, GMKI, LMND, PMKRI, BEM Fisip Unmul, dan BEM Hukum UWGM adalah untuk menuntut penolakan Undang-Undang Minerba tampak membentangkan spanduk yang isinya menolak UU Minerba dan melakukan aksi pembakaran ban di tengah jalan raya.

Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat mengajukan 7 poin penolakan.

“Ada 7 konsensi tambang terbesar di Kaltim. Tujuh tambang itu tidak mempunyai implikasi positif untuk masyarakat Kaltim,” kata salah seorang massa aksi saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Kaltim.

Berikut 7 poin penolakan yang disampaikan Mahasiswa :

1. Cabut UU Minerba No.3 Tahun 2020.
2. Moratorium izin tambang dan stop keluarkan IUP di Kaltim.
3. Pulihkan Kaltim dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
4. Hentikan dan tindak tegas tambang ilegal di Kaltim.
5. Transparankan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang di Kaltim.
6. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat.
7. Meminta DPRD dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim untuk menolak UU Minerba.

Aksi ini mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji. Menurut Seno Aji, moratorium izin tambang, sampai saat ini belum ada satupun IUP yang diterbitkan oleh pemerintah. Terbukti dari 1.404 IUP di Kaltim sudah dicabut sebanyak 390 IUP.

Seno Aji menekankan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus terkait persoalan tambang di Kaltim, khususnya untuk melakukan evaluasi tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tetapi, soal penindakan, itu urusan aparat hukum.

“UU sudah disahkan karena itu aspirasi hari ini akan diteruskan ke pemerintah pusat,” ujar Seno Aji didampingi Rusman Yaqub, Agiel Suwarno, dan Rima Hartati Ferdian.

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam RUU Minerba terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209. Proses pembahasan RUU Minerba ini sudah dimulai sejak tahun 2015, kemudian menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019, dan telah menjadi program proioritas tahun 2015, 2016, 2017,dan 2018. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status